3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap serta Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah melakukan pelimpahan dituduh serta barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi dalam bentuk suap yang menjerat tiga terperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terdakwa dan juga barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara tindakan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terdakwa ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di tempat Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) yang digunakan berbeda hingga menanti persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di area Rutan Salemba kemudian terdakwa ED serta M ditahan di area Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap kemudian gratifikasi yang tersebut menjerat terdakwa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Ronald Tannur di dalam PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH serta M ditetapkan sebagai terperiksa pada perkara dugaan perbuatan pidana korupsi merupakan suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap lalu gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






