Kompolnas Desak Saksi Kunci Utama Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohonkan agar saksi kunci pada perkara pembunuhan serta pemerkosaan FA yang dimaksud diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi oleh sebab itu AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya mampu dilindungi,” kata Arief pada acara Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP juga FA merupakan ABG yang mana diduga ‘Open BO’ dengan terperiksa Arif Nugroho (AN) kemudian Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief juga Bayu yang dimaksud sekarang ditetapkan sebagai terdakwa pada 22 April 2024 di tempat sebuah hotel di dalam kawasan Senopati, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP lalu FA dicekoki inex kemudian air sabu, kemudian diperkosa. Atas perkembangan itu, FA pun menghembuskan napas terakhir oleh sebab itu diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief menyatakan bahwa persoalan hukum pembunuhan yang disebutkan sanggup berprogres menjadi persoalan hukum pemberian narkotika, yang tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui penyulut kematian anak dalam bawah umur tersebut, apakah oleh sebab itu narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang disampaikan tadi, paling tak kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, sebab beliau bersama-sama dengan FA pada di malam hari kejadian, kemudian mengetahui insiden yang tersebut sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, akibat ia saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang tersebut bersatu sebanding dalam pada satu kejadian,” katanya.






