Janji Korea Utara serta Pelanggaran HAM terhadap Tim Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang tersebut penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan serius 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW juga CRC, bersatu dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), lalu 2016 (CRPD).
Namun, walaupun sudah pernah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM di dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih tinggi harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, kemudian penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di tempat Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, kemudian usia. Sayangnya, 10 tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi lalu menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya dalam kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang digunakan semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti tidaklah diterima atau tiada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan dan juga anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatatkan rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik dalam di negeri maupun di dalam luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender serta seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang mana dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tidak ada cuma bagi perempuan kemudian anak-anak tetapi juga bagi penduduk secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini memiliki dampak secara langsung maupun bukan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga serta komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang tersebut positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang mana disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah lama mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim juga lansia yang tersebut bukan memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah lama memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang dimaksud kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara kritis untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah pernah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut dijalankan terhadap negara lain yang digunakan membutuhkan, guna melindungi HAM kemudian martabat manusia selama juga setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang dimaksud dia klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja mirip dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.






