Kewenangan KPK serta Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani tindakan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan belaka terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tak belaka berpotensi menyebabkan ketegangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan aksi pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan aktivitas pidana korupsi, KPK dan juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan. Sedangkan Polri hanya sekali terbatas pada fungsi penyelidikan dan juga penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah lama mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar bukan tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) kemudian (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan terhadap Kejaksaan kemudian Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang digunakan seharusnya menangani tindakan hukum besar malah rutin menangani tindakan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang tersebut seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, tindakan hukum Timah, dan juga lain-lain. Hanya Polri yang mana ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani tindakan hukum besar atau sebab ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik juga saran terhadap KPK serta Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh sebab itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam juga DPR mampu mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum akibat tidaklah tertib pada bernegara,” ucapnya.






