Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang digunakan bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang tersebut disetorkan orang pribadi atau badan yang dimaksud masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang tersebut bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, serta anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah ada menyinggungnya sejak pemilihan raya 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting lantaran kinerja penerimaan cenderung turun padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang juga semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit dan juga terjebak oleh banyaknya aturan yang digunakan tidaklah memungkinkan bergerak lebih tinggi cepat juga terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang mana ada, meskipun telah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal merancang kerja sebanding hukum, lalu rentan terhadap intervensi kekuatan kebijakan pemerintah maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban terhadap negara sebab kebijakan kemudian pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, dapat melakukan estimasi penerimaan secara lebih banyak akurat lalu pasti akibat tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang dimaksud kerap terjadi adalah penerimaan negara yang hingga ketika ini setiap saat di tempat bawah target, bahkan rasionya jadi yang dimaksud terendah di dalam ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara tambahan gesit lalu mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan lalu perkembangan ekonomi. Lembaga yang disebutkan punya diskresi yang dimaksud sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang dimaksud sangat matang kemudian tahu permasalahan sesungguhnya, artinya memiliki kapasitas/knowledge perpajakan yang digunakan mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang mana teruji serta terbukti, tidak hanya saja pandai berteori ilmu peperangan tapi tidak ada pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk bisa saja menaikan target penerimaan tanpa harus membebani publik kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidaklah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang dimaksud cukup bagi warga untuk memiliki daya beli yang digunakan memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






