Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di tempat Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang dimaksud tiada semata-mata mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, lalu juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tidaklah terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang dimaksud juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak cuma terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan beliau tidaklah aman, dari sisi lingkungan, dari sisi dunia usaha angkutan, dan juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang tersebut harus diderita Pertamina. Tidak hanya saja beberapa orang ukuran avtur yang mana dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali lantaran terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, dikarenakan Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu sekadar aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang tersebut biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku bisa saja dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah semata-mata menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa saja juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di area Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri unsur bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang dimaksud menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






