Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang Ditetapkan Jadi Tersangka di tempat Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan datang mendalami aduan anak perempuan yang menuntut keadilan sebab ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik pada Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang mana tadi disampaikan terkait dengan hambatan ada pengaduan dalam medsos akan segera kita cek juga kita langkah lanjuti,” kata Sigit di tempat Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang diadakan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor juga pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan berhadapan dengan perkara tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk sanggup memberikan yang digunakan terbaik juga memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya menyebar di area media sosial x, sebuah video yang digunakan merekam pernyataan pria berada dalam menangis sama-sama putri remajanya.
Dalam video yang mana berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu memohon bantuan terhadap Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, lantaran putrinya yang tersebut masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terperiksa pada tindakan hukum penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang digunakan berinisial S dijadikan tersangka, setelahnya menerima kiriman video asusila dari temannya yang digunakan merupakan anak dari manusia pengusaha, yang mana juga petinggi di tempat organisasi Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Daerah Perkotaan Padangsidimpuan.






