Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membongkar peredaran gelap narkoba sebanyak 4,1 ton di kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025.
“Adapun berat barang bukti keseluruhan sebanyak 4,171 ton,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada pada waktu konferensi pers di dalam Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dengan rincian sebanyak 1,28 ton sabu; 346.959 butir ekstasi; 493 kg ganja; 3,4 kg kokain; lalu 1,6 ton tembakau gorila; serta 2.199.726 butir obat keras.
“Dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian barang bukti dari ribuan persoalan hukum itu sudah dimusnahkan. Barang buktitersebut disita dari 6.881 tindakan hukum aktivitas pidana narkoba selama dua bulan pengungkapan.
“Selama periode 1 Januari sampai 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 persoalan hukum aktivitas pidana narkoba yang digunakan tersebar di area seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Dari ribuan persoalan hukum yang dimaksud diungkap, pihaknya juga sudah pernah menetapkan 9.586 tersangka, dengan jumlah keseluruhan perkara yang tersebut dijalankan restorative justice sebanyak 256 tindakan hukum kemudian jumlah keseluruhan terperiksa 337 orang.






