Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang dimaksud Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Pimpinan Daerah lalu Wakil Pimpinan Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) kemudian Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo juga Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim pasca mengawasi sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya terhadap Tuhan melalui MK nantinya yang mana akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami telah melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang tersebut dilaksanakan oleh Paslon nomor 4, dan juga puji Tuhan kami sudah pernah melalui semua itu dengan baik serta apa yang digunakan menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelahnya mengamati apa yang tersebut menjadi pembuktian hari ini bisa jadi memberikan putusan yang digunakan seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat rakyat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini terhadap majelis hakim,” kata Petrus pada waktu ditemui di dalam kawasan Tebet, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU juga tidaklah ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh warga Boven Digoel supaya bisa saja mengamati situasi persoalan ini dengan bijaksana, meninjau persoalan ini dengan hati lalu pikiran yang dimaksud tenang kita menyerahkan semua ini untuk Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa jadi memutuskan yang mana sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang mana merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas sudah unggul dengan pengumuman sah 12.739 pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami tetap saja semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang mana berlaku juga sampai pada waktu ini kita telah menyaksikan di sidang pembuktian gugatan di tempat MK harapan kami majelis hakim akan mengambil kebijakan yang mana seadil-adilnya juga untuk kepentingan orang sejumlah khususnya dalam area Boven Digoel. Ke depan kami berharap terhadap penduduk agar dapat menciptakan keamanan yang mana kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang tersebut aman tidaklah merugikan diri kita sendiri. Kami yakin dan juga percaya bahwa majelis hakim akan mengambil langkah yang dimaksud tepat kemudian tidaklah memihak untuk siapa pun dengan adil dan juga bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan gubernur 2024 di dalam Daerah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah agregat ucapan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






