Jenis SIM dalam Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di tempat Indonesia. Keberadaan SIM tidak ada semata-mata berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah lama memenuhi ketentuan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang tersebut boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan dalam jalan raya serta memverifikasi bahwa pengemudi memiliki keahlian yang digunakan sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM dalam Indonesia, terdapat beberapa kategori yang digunakan mengatur jenis kendaraan yang tersebut dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang mana khusus untuk sepeda gowes motor, masing-masing golongan memiliki ketentuan serta aturan tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang telah lama dimodifikasi untuk memenuhi keinginan mereka, juga SIM internasional yang tersebut ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tiada hanya saja untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di tempat jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan kemudian SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang dimaksud mempunyai fungsi berbeda, yang tersebut diatur di Pasal 3 Ayat 1 dan juga 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi juga penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM di Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi juga mobil barang pribadi, termasuk kendaraan mirip yang digunakan menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang digunakan diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, merupakan mobil penumpang umum kemudian mobil barang umum termasuk kendaraan sejenis yang tersebut menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di dalam menghadapi 3.500 kilogram, seperti bus pribadi dan juga mobil barang pribadi, termasuk kendaraan mirip yang mana menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat tambahan dari 3.500 kilogram, seperti bus umum kemudian mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang tersebut beratnya tambahan dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang digunakan mengakibatkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih tinggi dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digunakan bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin pada menghadapi 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digunakan menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di dalam berhadapan dengan 500 cc, termasuk kendaraan mirip yang tersebut bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang digunakan setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang dimaksud setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Mancanegara (WNA). Artinya, WNA yang dimaksud ingin mengemudi di dalam Indonesia diwajibkan miliki SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di tempat JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu tetap memperlihatkan operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan






