Ekonomi

Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang digunakan dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah dilakukan diatur secara jelas pada peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun .

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan harapan hidup di dalam Indonesia yang tersebut terus meningkat, juga membaiknya kondisi kebugaran masyarakat,” ucapannya di keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap saja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan juga beban kerja yang mana terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian lalu aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang tersebut terdaftar di kegiatan Pemastian Pensiun (JP) berhak menerima faedah dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun pasca tiada bekerja.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang meninggal dunia.

Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?

Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan serta selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Pemastian Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian proteksi sosial untuk pekerja.

Menurutnya, hal lain juga yang dimaksud perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga sudah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lalu Peraturan Korporasi (PP) sebagai tekhnis penyelenggaraan antara pekerja serta pemberi kerja.

“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang sudah diubah di UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

Related Articles

Back to top button