Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik pada Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tak ada motif urusan politik pada penetapan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin di rapat kerja sama-sama Komisi III DPR yang mana dijalankan di area Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang dimaksud menanggapi beberapa orang pertanyaan dari anggota lalu pimpinan Komisi III DPR terkait status terdakwa yang sekarang melekat pada Tom Lembong. “Untuk tindakan hukum Tom Lembong, kami sebanding sekali tidaklah mempunyai maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa di sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang mana menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang digunakan bergulir pada media, nanti saya akan meminta-minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih banyak lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terdakwa bukanlah langkah yang tersebut mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses dan juga tahapan yang dimaksud sangat ketat kemudian hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah langkah yang dimaksud sewenang-wenang, oleh sebab itu jikalau bukan hati-hati, itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






