Insentif PPN Rumah Tapak kemudian Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi menambah masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) berhadapan dengan penyerahan rumah tapak serta satuan rumah susun yang dimaksud Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang tersebut mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian nilai tukar jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang dimaksud harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud telah dilakukan mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap rakyat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempunyai rumah sekaligus memperkuat geliat kegiatan ekonomi nasional sektor properti kemudian sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang dimaksud sebelumnya sudah pernah diberikan pada tahun 2023 serta 2024. Adapun operasi di area bidang properti merupakan kegiatan yang mempunyai multiplier effect yang mana besar terhadap sektor perekonomian yang mana lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli publik serta menggerakkan pertumbuhan sektor dunia usaha lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di area salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Skor berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat diambil pada lamanresmi ditjen pajak.






