Inilah 2 Sosok Jenderal yang mana Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi dalam Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang tersebut diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah dijalankan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di tempat kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jikalau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sudah pernah memerintahkan Kadiv Propam juga Irwasum untuk turun ke Sumbar pada langkah mengecek lalu mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang tersebut dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah lama terjadi tindakan hukum polisi tembak polisi yang menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari tindakan hukum ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan apabila perkara polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih hambatan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang dimaksud Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang digunakan baru cuma mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan di persoalan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, dan juga merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang digunakan menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, pada Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di area tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri juga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri pada 2021.
Itulah dua jenderal yang diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di dalam Sumatera Barat. Dimana keduanya memang sebenarnya miliki wewenang untuk menindak indisipliner yang dimaksud ada dalam tubuh Polri.






