Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah terjadi memenuhi standar keamanan, transparansi, lalu kepatuhan terhadap regulasi di tempat lapangan usaha aset kripto, dan juga melakukan konfirmasi keamanan aset pelanggan pada platform digital ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti lalu CFX berhadapan dengan kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di menjadi pemimpin bidang kripto di area Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform digital yang dimaksud diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang digunakan diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional kemudian menegaskan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang mana berlaku. Sementara, direktur utama Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus melakukan konfirmasi bahwa dana klien aman di area sistem mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun pada bidang kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan sistem ekologi kripto yang digunakan aman, transparan, dan juga kompetitif. Janji kami adalah menjamin bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik pada operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang digunakan terdaftar, Indodax sudah pernah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 kemudian Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, kemudian pengelolaan dana pelanggan yang dimaksud 100% sesuai sisa member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat bidang aset kripto di dalam Indonesia. Total kegiatan perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih besar dari 7,1 jt anggota dengan ukuran kegiatan mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun pada periode yang digunakan sama. Dengan regulasi yang tersebut semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan habitat kripto dalam Indonesia.






