Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan

JAKARTA – Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar pemidanaan manusia terdakwa dijalankan pasca adanya putusan pengadilan menghadapi perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa jadi menjadi menghadapi solusi kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dimaksud melebihi kapasitas.
Hal ini disampaikan Maqdir di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di rangka mendengarkan masukan beberapa pihak terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya mengusulkan kemudian saya lebih lanjut cenderung pemidanaan itu boleh dijalankan sesudah ada putusan (pengadilan),” kata Maqdir di tempat ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurut Maqdir, usulan yang dimaksud tentunya ada pengecualian terhadap terdakwa tidaklah jelas identitas pribadinya.
“Orang-orang yang mana jelas, (misalnya) tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidaklah perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini telah melakukan kejahatan,” ujarnya.
Maqdir menyebut, jikalau terdakwa ditahan sebelum divonis, menghasilkan Lapas memjadi penuh. Kondisi ini dinilai justru melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kan ada beberapa orang teman mengungkapkan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini adalah menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh lantaran itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penjara ini,” pungkasnya.






