Hati-hati Bikers! Berteduh di tempat Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, banyak kali ditemukan pemotor yang dimaksud berteduh dalam kolong jembatan atau di area bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi merekan mengawaitu hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk di pelanggaran lalu lintas kemudian bisa jadi dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih berbagai pengendara sepeda gowes motor yang dimaksud tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menyebabkan dia berteduh di tempat kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang disebutkan melanggar aturan lalu lintas kemudian dapat dikenakan sanksi berbentuk tilang. Selain itu, berteduh di tempat kolong flyover berisiko menyebabkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan juga keselamatan dan juga angkutan jalan, dan juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati permasalahan transportasi seperti dikutipkan pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang tersebut menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang digunakan dapat merintangi, membahayakan keamanan, kemudian keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang tersebut dapat memunculkan kerusakan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa jadi memohonkan pengendara yang sedang berteduh dan juga memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak ada mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang dimaksud diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tersebut bukan mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling berbagai Rp250 ribu.
“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara pada waktu hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat tempat yang digunakan aman dan juga tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang dimaksud tidaklah disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, pada bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di area kolong flyover.






