Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk mengurangi kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang tersebut tiada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dimaksud menyebutkan Presiden Prabowo tak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan menghadapi kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengedarkan elpiji terhadap warga mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang digunakan disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis tidak kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di acara INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di area iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait kemungkinan kerugian negara yang mana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya prospek kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud bukan tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran pada negara ini harus diatasi. Kebocoran di dalam negara ini sanggup melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di area akhir Desember lalu, mengendus peluang kerugian negara dari subsidi tiada tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Hal ini yang mana ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi dalam lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kebocoran dan juga memverifikasi negara hadir, memverifikasi agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang digunakan disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang mana berbeda. Penerapan adalah sesuatu yang digunakan kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan meninjau rakyat, dengan mengamati apa yang tersebut terjadi di tempat lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya masih berada di area tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang tersebut berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai terhadap yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






