Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengeksplorasi revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di tempat KUHAP,” terang Hinca ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat diambil Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengkaji RUU Polri secara terbuka kemudian transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di area kami, kami juga akan melakukan hal yang tersebut sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang dimaksud besar dulu, ingat perkara Sambo? Sampai tindakan hukum kecil yang ini tadi tindakan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di area Komisi III percayakan lah, kami semua pada Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengeksplorasi RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia cuma menerangkan bahwa RUU Polri tidak inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang dimaksud saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






