Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang mampu diatur di Revisi Undang-Undang Mineral lalu Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mengeksplorasi DIM RUU Minerba dengan otoritas yang mana diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut tentang pemberian izin prioritas yang tersebut sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dilaksanakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bidang usaha mikro, kecil, lalu menegah (UMKM), serta juga koperasi bisa saja ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bidang usaha kecil menengah, mikro juga menengah, termasuk koperasi, pasti bukan akan sanggup mengambil bagian pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM serta koperasi mampu kelola tambang.
“Tetapi juga dalam samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu pada pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa saja bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa saja membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak ada dengan segera diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat langkah presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan cuma untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






