Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Merugikan

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di area wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh dikarenakan itu masing-masing selama delapan tahun juga denda banyak Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tidak ada dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih besar ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima langkah yang dimaksud meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan kemudian masyarakat.
“Saya tiada punya niat buruk. Semua hanya sekali untuk menyejahterakan publik juga meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang digunakan harus saya alami, tetapi saya ikhlas lantaran Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas akibat pada persidangan bukan terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang mana penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut ia lakukan demi semata-mata keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari warga dikarenakan penduduk sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.





