KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. Penetapan terdakwa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada waktu konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan di dalam Rutan Fakultas KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Mingguan (24/11/2024).






