Daftar UMR Jabodetabek Terbaru pada 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di area Indonesia telah dilakukan menetapkan upah minimum yang mana akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta dan juga kawasan Jabodetabek yang digunakan meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah dilakukan ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Mata Uang Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang tersebut sebesar Simbol Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang digunakan ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di area 2025:
1. UMK Daerah Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Daerah Perkotaan Depok: Rupiah 5.195.720, naik dari Mata Uang Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Simbol Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, naik dari Simbol Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di tempat Provinsi Banten, yang dimaksud juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah dilakukan ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
3. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.






