BNI Perkuat Tata Kelola Korporasi juga Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) berpartisipasi menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan lalu pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari penyelenggaraan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang dimaksud menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk mempunyai juga menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden di memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan bahwa BNI telah lama meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang dimaksud meliputi Pengadaan Barang kemudian Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), kemudian Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang dilaksanakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah terjadi memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dimaksud dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di menggalang bidang usaha secara accountable di tempat BNI.
Langkah-langkah strategis yang digunakan dijalankan BNI ini menurutnya tiada semata-mata menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang tersebut bersih, transparan, serta akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang tersebut digaungkan oleh pemerintah.






