Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang tersebut menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun masih ada celah pada dalamnya yang seharusnya bisa jadi dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan ekonomi Indonesia yang mana masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja pada Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli penduduk juga memperlambat perkembangan kegiatan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dimaksud dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak tambahan berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidaklah proporsional, yang mana dapat memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang tersebut tidak ada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk rakyat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang digunakan signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi juga melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang mana sangat krusial kemudian sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar rakyat untuk negara, juga rakyat harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% disebut hanya saja mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah komoditas yang digunakan digunakan oleh publik umum, seperti kuota internet, bensin, serta item lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk pada antaranya adalah generasi Z yang digunakan juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak ada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang mana miliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada masa kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok penduduk yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru cuma mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan juga kesulitan untuk bisa saja naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang digunakan peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian bukan membebani kelompok yang digunakan paling rentan. otoritas perlu menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan serta prasarana umum yang dimaksud tambahan baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda lalu dikaji lebih banyak mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan juga menegaskan bahwa kebijakan pajak yang tersebut diambil bukan merugikan kelompok rakyat yang paling membutuhkan juga dapat menstabilkan dunia usaha negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menggalang pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






