KPK Tetapkan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita kemudian Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai terperiksa di tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak pada waktu HGR menjabat sebagai Wali Pusat Kota Semarang, HGR kemudian AB sudah pernah menerima beberapa jumlah uang dari fee menghadapi pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Pusat Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan secara langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 lalu permintaan uang ke Bapenda Perkotaan Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di konferensi pers penjara keduanya di tempat gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa menghadapi keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah dilakukan menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat pada pengaturan pada proyek penunjukkan secara langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang disebutkan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar untuk AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan di perkara permintaan uang ke Bapenda Perkotaan Semarang, Mbak Ita serta suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang dimaksud dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 untuk HGR serta AB yang tersebut dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Pusat Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






