Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Sektor Bisnis Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi kemudian kegunaan besar dari sistem pajak baru, Coretax yang mana telah dilakukan mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan menghadapi pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menyokong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam konferensi tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang mana out of date, data yang digunakan belum lengkap, kemudian kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang tersebut terintegrasi juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini dan juga menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka prospek untuk mengoptimalkan prospek pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas juga keamanan data wajib dijaga agar dapat menyokong keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tak belaka meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah dilakukan mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt operasi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang digunakan tambahan transparan, akuntabel, juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi sektor ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di area masa depan,” pungkasnya.





