Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan pada Singapura

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan persoalan hukum korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di tempat Singapura.
Penuntutan itu dijalankan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos mampu diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang tersebut ada di tempat negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang digunakan bersangkutan ketika ini sedang pada proses penuntutan,” kata Setyo di area Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum sanggup meyakinkan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa jadi di tempat bawa ke Tanah Air. Dia cuma menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas persyaratan administrasi). Tapi setelahnya itu ada proses penuntutan, nah itu tadi akibat ada sistem hukum yang mana berbeda,” jelasnya.
Sebagai informasi, di persoalan hukum ini, Paulus Tannos sudah ada ditetapkan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal pada Singapura bersatu keluarganya lalu sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di dalam Changi Prison, Singapura, sembari mengantisipasi proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di area Singapura. Proses ekstradisi menanti hukum ini rampung.






