SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, juga bidang kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang disebutkan dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani di area Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang digunakan secara dengan segera hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang dimaksud diambil oleh Prabowo di area awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di dalam seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya di inisiatif kemitraan petani dan juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan juga Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam teristimewa oleh sebab itu persoalan transparansi perusahaan pada pengelolaan kebun dan juga juga oleh sebab itu produktivitas kebun yang mana rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dimaksud menjadi inisiatif utama pemerintah pada peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan pada bank, sehingga banyak petani yang dimaksud memilih untuk meminjam di dalam tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidaklah dapat untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani bisa jadi akan melakukan pinjaman kembali di dalam bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di tempat tingkat petani persyaratan juga mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tak membingungkan bagi petani khususnya petani sawit,” pungkasnya.






