Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang mana diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan kemudian menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mempunyai anggota lebih lanjut dari 400 orang, dirinya mengupayakan penuh kebijakan tata kelola lobster di tempat Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan mampu menangkap BBL dengan rasa aman juga nyaman lantaran tidak ada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan oleh sebab itu mengancam keberlanjutan biosfer lobster. Penangkapan yang digunakan tidak ada terdata akan mempengaruhi populasi di area alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di area masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan pada waktu ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang mana bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang digunakan akurat serta BBL yang digunakan diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai persyaratan pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang tersebut mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam di dan juga luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan banyak pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah terlibat merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster dalam di negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang dimaksud pada saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di area di negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa saja diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






