Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang dimaksud tersebar dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang mana sebelumnya ada di tempat lingkup lapangan usaha tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa pada Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal akibat setiap tahun cukai naik dan juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang tersebut akhirnya yang digunakan tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang digunakan terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 lalu Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang dimaksud menghasilkan bidang rokok beserta bidang usaha publik yang mana terkait dalam dalamnya akan semakin terancam. sebab itu ketika ini cuma bidang rokok sudah ada terlalu berbagai tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang mana penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di tempat jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang dimaksud diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi juga akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang mana yang digunakan terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil rapat tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk meninjau reaksi umum maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan transaksi jual beli kemudian iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut lanjut.






