ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan kemudian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur tentang penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa jadi mengupayakan peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan umum juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di tempat lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan di area kantor (work from office/WFO) lalu penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang mana ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang mana diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional kemudian cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang digunakan melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah total pegawai dan juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang dimaksud juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidaklah mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan umum untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang mana perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka menyokong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat terhadap warga antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelopor pelayanan umum dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang esensial serta berdampak dengan segera terhadap publik tetap saja tersedia lalu dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan juga lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang tersebut ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, kemudian lainnya.






