Asas Dominus Litis pada RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi

JAKARTA – Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP sedang menjadi sorotan sebab secara mendasar mengubah sistem penegakan hukum yang dimaksud berlaku di area Indonesia. Hal itu juga dapat menyebabkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian .
Analis intelijen, pertahanan, serta keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, pada waktu ini sistem penegakan hukum dalam Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Di mana para aktor-aktor penegak hukum miliki kemandirian masing-masing lalu berposisi setara.
Penyidikan kemudian penyelidikan ada pada kepolisian, penuntut umum pada kejaksaan , dan juga persidangan ada pengadilan. “Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidaklah ada yang mana lebih tinggi tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, Kamis (6/3/2025).
Simon berpendapat asas dominus litis di RKUHAP memberikan kewenangan untuk kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa saja ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan pada menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang telah ada.
Dalam analisis Simon, asas dominus litis yang digunakan memberikan kewenangan penuh terhadap kejaksaan pada menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. “Kita sudah ada melaksanakan sistem yang dimaksud menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah ada 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar di sistem tata hukum kita,” jelasnya.
Dalam implementasi kebijakan, memanglah ada sesuatu kelemahan lalu kendala ketika dilaksanakan di dalam lapangan. Namun tidak berarti hal demikian mengubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang tersebut sudah ada serta sedang berlangsung.
Dalam kesetaraan antara lembaga-lembaga penegakan hukum, yang dimaksud utama yang mana perlu dilihat adalah akuntabilitas proses penegakan hukum itu sendiri. “Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik pada kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun profesi pengacara,” ujarnya.
Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa lalu berpengaruh pada berada dalam rakyat salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan kemudian penyelidikan yang digunakan melekat di tempat kepolisian.
“Pemberlakuan asas dominus litis di RKUHP yang dimaksud memindahkan fungsi penyidikan dan juga penyelidikan oleh kepolisian terhadap kejaksaan menempatkan kepolisian hanya sekali sebagai alat pengamanan lalu ketertiban warga semata,” jelasnya.
Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan dalam lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan lebih lanjut terbatas jikalau dibandingkan dengan Polri. “Kalau kepolisian kan memang benar fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan juga ketertiban masyarakat. Jadi lebih banyak sederhana,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum ketika ini aspek yang mana perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas serta pengawasan umum terhadap penegak hukum, baik terhadap Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kinerja kelembagaan yang digunakan akuntabel dan juga transparan saya kira itu yang tersebut harus difokuskan di KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, lalu kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh warga luas guna mengupayakan visi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” terangnya.






