Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa apabila penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah dilakukan mengatur jalan pergi dari bagi penanganan tindakan hukum yang digunakan tiada miliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tidaklah menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang dimaksud signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang dimaksud mudah. Oleh sebab itu, penyusun UU memberikan opsi pada Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerusakan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan akibat memiliki dasar hukum yang digunakan jelas, seperti yang digunakan tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih besar kompleks serta sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya tiada jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu semata-mata bisa saja dilihat oleh ahli kegiatan ekonomi makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih lanjut berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa memverifikasi adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang mana singkat adalah hal yang dimaksud sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang digunakan jelas lalu cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang dimaksud tiada menjelaskan peran setiap terdakwa di aksi pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi bukan terlihat jelas siapa yang digunakan melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak ada jelas lalu dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidaklah adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada tindakan hukum yang mana disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tiada ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana pada Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang tersebut tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






