Meraih kemenangan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Hari Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelahnya Julia menang gugatan praperadilan di tempat PN Ibukota Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah terjadi mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status dituduh lalu pembatalan surat pemidanaan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati juga taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami telah memberikan hak-hak terdakwa secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya untuk wartawan, Akhir Pekan (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tiada dengan segera dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, di administrasi penyidikan membutuhkan waktu serta proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan untuk penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus mempunyai dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari di malam hari hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik telah berupaya maksimal lalu profesional pada menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan serta penyidikan sesuai dengan undang-undang yang mana berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Berhasil Penambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, menghadapi dugaan langkah pidana penggelapan dana atau tindakan pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan juga penyidikan.






