Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya? Begini Aturannya

Jakarta – Pemakaian sepeda listrik kemudian skuter listrik meningkat pesat pada bervariasi kota ke Tanah Air pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini rutin dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan pada jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang sepeda gowes listrik?
Aturan Sepeda Listrik juga Skuter Listrik di dalam Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, kendaraan beroda dua listrik serta skuter listrik memiliki definisi yang dimaksud jelas serta berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang dimaksud beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, juga dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 bilangan bulat 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dimaksud dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 bilangan bulat 7).
Meski terlihat mudah lalu ramah lingkungan, pemakaian sepeda gowes listrik dan juga skuter listrik bukan lepas dari aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan dan juga ketentuan terkait area pemanfaatan yang tersebut sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda serta Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) dan juga (2) menetapkan beberapa jumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik lalu kendaraan beroda dua listrik. Persyaratan yang disebutkan mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) pada belakang kemudian samping, sistem rem yang tersebut berfungsi dengan baik, juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna sepeda gowes listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang tersebut harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dilaksanakan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda gowes listrik yang mana telah dilakukan dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang tersebut dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus menyadari kemudian mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, merawat jarak aman, serta kekal fokus ketika berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), serta (3), sepeda gowes listrik juga skuter listrik semata-mata boleh dioperasikan dalam lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud dimaksud adalah lajur kendaraan beroda dua atau lajur khusus lainnya yang digunakan disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang tersebut diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), juga area di dalam sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus tiada tersedia, maka skuter dan juga kendaraan beroda dua listrik dapat digunakan dalam trotoar dengan kondisi trotoar yang disebutkan memiliki kapasitas memadai serta aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini bukan diperbolehkan melintas di jalan raya , teristimewa jalan umum yang digunakan dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Hal ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya






