Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan nilai tukar batu bara ekspor , yang digunakan semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral juga Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan biaya batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil pada bilangan bulat itu sekadar akibat bukan ada pergerakan perbedaan data-data yang tersebut berubah,” ujar dia, di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang mana membedakan aturan nilai tukar patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan nilai diadakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya sekali sekali di sebulan yang digunakan secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih besar dekat.
Sebab itu, ia mengajukan permohonan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi biaya seluruhnya.
“Harga itulah yang digunakan nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan biaya berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang digunakan berubah dari penentuan nilai yang dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan kemudian Harga Batu bara Acuan untuk Siklus Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, semata-mata kategori batu bara kalori tinggi yang digunakan mengalami kenaikan harga.






