Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai sanggup menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan perekonomian . Seperti diketahui pemerintah dipastikan masih menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di area tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa saja menekan peningkatan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meningkatkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar dalam rakyat akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand produk-produk akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, oleh sebab itu kenaikan harga jual menghadapi barang dan juga jasa yang tersebut akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk publik juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak ada dengan segera yang dimaksud akan dikenakan terhadap rakyat luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohon pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya bidang padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tiada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami setiap saat komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN bukan terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






