Serikat Pekerja Tak Kesulitan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohon pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI memohon agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang tersebut diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya memohonkan agar pemerintah tidaklah terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI kemudian pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar pada tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan pada rapat yang tersebut diadakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker juga DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tidak ada perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini sanggup diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang tersebut menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya dikarenakan telah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu juga berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, oleh sebab itu kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah ada dimanifestasikan di putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK masalah uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 di Pasal 81 nomor 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 kemudian tidak ada memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Menteri yang tersebut bertanggung jawab di dalam bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 di Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di dalam Indonesia semata-mata pada hubungan kerja untuk jabatan serta waktu tertentu juga memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dimaksud akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 serta tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di area Indonesia hanya sekali pada hubungan kerja untuk jabatan juga waktu tertentu juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersebut akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pemanfaatan tenaga kerja Indonesia”.






