Tingkatkan Kemampuan BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersatu dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar kemudian dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Pengembangan Usaha lalu Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan dalam Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif di pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai faedah yang dimaksud optimal juga berkonstribusi pada pembangunan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menghadirkan seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang digunakan terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah terjadi mencapai tambahan dari Rp169 triliun. Jumlah yang digunakan besar ini mengakibatkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, juga keperluan jamaah haji pada sedang dinamika perekonomian global yang mana semakin kompleks.
“Kami harus memverifikasi bahwa setiap rupiah dana haji yang dimaksud kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah juga memberikan imbal hasil yang digunakan optimal. Namun, kami juga harus tetap saja memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang dimaksud dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap peluncuran BPKH.






