PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel dan juga Tempat Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel kemudian Tempat Makan Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang dimaksud akan segera diberlakukan tahun depan dapat menyebabkan usaha hotel kemudian restoran tercekik. Hal ini disampaikannya di konferensi pers pada Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang benar sensitif juga dalam masyarakat. Saya rasa yang digunakan memberikan masukan atau warning dari dunia bidang usaha sejumlah ya, bukanlah hanya sekali hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah ada memberikan warning bahwa itu akan berdampak untuk penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, usaha hotel serta restoran memiliki mata rantai yang digunakan sangat luas, mulai dari vendor yang tersebut bergerak di tempat sektor peternakan dan juga pertanian yang dimaksud memasok permintaan pangan hingga UMKM di area sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan berbagai pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga dalam sisi pertanian yang dimaksud suplai untuk sayur juga sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang mana terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena kemudian itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa ketika ini pun pemasukan di area bidang hotel lalu restoran sudah ada menurun. Penurunan konsumsi rakyat telah terjadi terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tiada diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, oleh sebab itu dampaknya tak hanya sekali pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja serta lingkungan pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.






