ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di tempat Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di tempat Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral serta Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan bilangan bulat laporan tambang ilegal yang disebutkan didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar pada beberapa wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang mana kami sampaikan, terkait dengan data yang dimaksud ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan juga lain sebagainya,” jelas Tri pada rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di tempat Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, serta Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, juga Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, kemudian Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya miliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Pengetahuan Mineral lalu Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tiada berizin, kemudian tidaklah mempunyai stok, maka perusahaan itu tiada bisa jadi melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilaksanakan untuk tempat kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di area Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang dimaksud kemungkinan besar di waktu yang mana tidak ada terlalu lama akan segera ada dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






