Mengungkap Sisi Optimis juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di area melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 pada Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan bukanlah tiada mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, lalu Bappebti).
“Perlu effort yang dimaksud besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital serta kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pengembangan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik juga pengamanan konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk meyakinkan proteksi konsumen dapat optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan juga peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih tinggi lanjut. Komisi XI dapat memfasilitasi pelaku bidang kemudian regulator terkait,” pungkas Najib.






