Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan jumlah JHT BPJS dapat dijalankan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah kegiatan jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dimaksud memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), dan juga juga apabila mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa kegiatan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini belaka berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang tersebut telah terjadi tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat juga ketentuan yang mana perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu ketentuan telah lengkap;
2. Mengisi data dan juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara lalu verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu lalu pastikan keseimbangan JHT telah masuk akun Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, dan juga nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai aturan serta foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang mana dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data serta wawancara akan dijalankan sama-sama petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke nomor tabungan yang dimaksud sudah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang digunakan Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda mengakibatkan dokumen fotokopi persyaratan klaim juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas kemudian wawancara;
4. Setelah proses selesai, khasiat dari JHT akan dikirim ke account yang mana Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi komputer JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO kemudian login menggunakan email juga kata sandi yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, juga apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data dalam bentuk email kemudian nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP lalu nomor account bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang dimaksud ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” dan juga “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan serta keterangan pengajuan klaim Anda, serta klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul sisa JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, lalu proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah terjadi selesai.
Demikian persyaratan kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mencairkan jumlah JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang anda lampirkan lengkap kemudian sesuai, lantaran jikalau bukan bisa jadi menghambat proses verifikasi pencairan jumlah JHT tersebut.
Jika Anda tidak ada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa saja menggunakan layanan online yang tersebut sudah dijelaskan. Pastikan lalu terus pantau status klaim lalu akun Anda apakah proses pencairan jumlah JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






