Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang tersebut dibahas perihal nasib narapidana selama Filipina yang digunakan ditahan dalam Indonesia akibat persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, berhadapan dengan tindakan hukum yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman tertutup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang dimaksud disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas juga juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini untuk Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang digunakan ada di area negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dimaksud dapat kita tempuh terkait dengan apa yang di bahasa Inggris sebut dengan pemindahan of prisoner,” sambungnya.
Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di area Filipina dengan mengikuti ketentuan yang digunakan sudah pernah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. pemerintahan Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang dimaksud serta melaksanakan hukuman yang telah lama ditetapkan dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja mirip timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum dalam Filipina.
“Namun, transaksi ini akan dijalankan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita serta menghormati putusan yang dimaksud telah lama dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta lantaran menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman meninggal baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta-minta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman meninggal dan juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di area Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang tersebut dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






