Langkah menepi ke bahu jalan yang mana benar untuk kurangi risiko celaka

DKI Jakarta (ANTARA) – Saat berkendara, terkadang banyak kondisi jalan tak terprediksi yang mana mengharuskan pengemudi menepi ke bahu jalan, pada mana menurut Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno, perlu tata cara menepi yang mana benar sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia sebenarnya berhenti di tempat bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau telah sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang tersebut harus diadakan oleh si pengemudi,” kata ia terhadap ANTARA, Senin.
Langkah pertama yakni menyalakan lampu sein ke arah bahu jalan dan juga menepi lah secara perlahan namun pasti, bukan ragu-ragu, namun juga meyakinkan kondisi jalan sudah kondusif untuk berpindah jalur dan juga menepi.
Nyalakan lampu hazard sebelum turun dari kendaraan, kemudian pasang segitiga pengaman dengan jarak paling tidaklah lima kali dari panjang mobil, atau sesuaikan dengan kondisi jalan.
Baca juga: Pengelola tol Pekanbaru-Dumai peringkat operasi "microsleep"
Baca juga: Hutama Karya: Operasi Microsleep mampu tekan hitungan kecelakaan di tempat tol
Hal ini penting agar pengendara lain mampu meninjau kendaraan yang digunakan berada dalam berhenti di dalam bahu jalan, teristimewa pada waktu di malam hari hari maupun kondisi cuaca yang tersebut menyebabkan visibilitas kurang jelas.
“Biasanya setiap mobil yang mana dibeli baru telah disediakan segitiga pengaman sebagai standar pabrikan, sebanding seperti P3K,” ujar Sony.
Setelah itu, jikalau ingin melakukan peregangan tubuh yang dimaksud dirasa lelah, misalnya, hindari berdiri atau berdiam dalam depan mobil. Lakukan di dalam belakang mobil.
Hal ini untuk memudahkan pengemudi meninjau kondisi kendaraan lain di dalam belakang dan juga mampu bersiap jikalau diprediksi akan ada kejadian yang tak diinginkan.
Meski begitu Sony masih tidaklah menyarankan untuk berhenti dalam bahu jalan, apa lagi di area jalan tol serta di rentang waktu yang mana lama. Ia menganjurkan untuk lebih tinggi baik mengemudi dengan perlahan di area kiri jalan.
“Daripada ngambil risiko ditabrak dari belakang, sebaiknya berjalan pelan-pelan pada kiri jalan (tol), itu lebih tinggi aman daripada berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Daerah Boyolali Jawa Tengah sebagai terperiksa persoalan hukum kecelakaan maut yang mana terjadi di area jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah DKI Jakarta ke Semarang, tepatnya di dalam Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Wilayah Pemalang.
Mobil Toyota Avanza yang mana mengangkut pasukan jurnalis dengan nomor polisi B 1048 DKG dilaporkan berada dalam berhenti pada bahu jalan untuk mengatasi air wiper mobil yang berkendala, sebelum dihantam dari belakang dengan truk yang digunakan dikendarai oleh J hingga ringsek.
J disebut mengalami microsleep (periode tidur singkat yang mana terjadi secara mendadak serta tanpa disadari) yang mana akhirnya menyebabkan hilangnya fokus sebelum kecelakaan. Tiga orang meninggal di kecelakaan itu, dan juga dua lainnya luka-luka.
Baca juga: Pengguna Tol Japek diminta tidak ada berhenti sembarangan di tempat bahu jalan
Baca juga: Polwan dalam Cirebon sisir ruas tol imbau bahaya berhenti di dalam bahu jalan






