Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang dimaksud tertarik untuk membeli mobil listrik yang tersebut diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dijual dalam Indonesia, menciptakan banyak orang segera melirik mobil yang dimaksud punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang dimaksud ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rupiah 419 juta, kemudian Superior 6 Seater yang digunakan punya nilai tukar Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga mempunyai penampilan elegan yang mana dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang mana digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jikalau konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang digunakan harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari mempunyai BYD M6 adalah insentif pajak yang mana diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis akumulator dalam Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 pada tahun pertama:
– PKB: Mata Uang Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Mata Uang Rupiah 100.000
– Total: Simbol Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya saja perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






