Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di dalam JKN

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang digunakan sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.
Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sebagian perubahan. Salah satu inovasi terbesar pada proses pembuatan SIM adalah kewajiban mempunyai BPJS Kesejahteraan sebagai syarat.
Langkah baru ini bertujuan untuk menyokong kesadaran publik akan pentingnya mempunyai BPJS untuk pengamanan kebugaran yang tersebut memadai dengan berpartisipasi pada kegiatan JKN.
Ketentuan ini telah dilakukan diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan acara jaminan kemampuan fisik nasional (JKN) yang mana masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat di kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa jadi mendapatkan penanganan lebih tinggi baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang tersebut besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kemampuan fisik bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini telah terjadi dilaksanakan di dalam tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan juga Bali, yang digunakan melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini dalam aktivitas lanjuti mulai berlaku di tempat seluruh unit layanan SIM di tempat Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang tersebut ingin menciptakan SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang dimaksud mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi serta menghimpun formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi kemudian memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan kemudian institusi belajar mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang mana menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang digunakan bekerja di tempat Indonesia
6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kondisi tubuh jasmani lalu rohani
7. Melakukan perekaman biometrik dalam bentuk sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada kegiatan jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukanlah pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling tetap memperlihatkan tersedia dalam lima lokasi Ibukota pada Sabtu
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil dalam luar negeri
Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo "nebeng" mobil Jimmy Kimmel






