Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan lalu Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih lanjut 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari lapangan usaha terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan oleh sebab itu Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) tidak ada pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, komoditas tembakau adalah komoditas legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah terjadi menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan juga mengangkat jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohonkan Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan komoditas tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap barang tembakau pada RPP Aspek Kesehatan dinilai telah dilakukan mengkhianati amanah UU Kesejahteraan yang digunakan sebanding sekali tidak ada melarang komoditas tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan produk-produk yang tersebut sudah pernah berlaku ketika ini, yakni Peraturan eksekutif Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian item tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan juga diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana sebanding juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tersebut tertera pada PP 28/2024 dan juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di tempat sekitar satuan sekolah dan juga tempat bermain anak, kemudian pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak perekonomian yang digunakan signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang dimaksud setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






