Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang dimaksud mengatakan dirinya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dimaksud dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang dimaksud keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert pada persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak ada dapat memenuhi target lantaran petani lebih lanjut memilih mengikuti pelelangan gula di dalam pangsa dengan tarif yang digunakan lebih besar tinggi dibandingkan harga jual pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidaklah perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin tarif gula agar tidak ada jatuh dalam bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu dia pada tarif yang dimaksud di tempat berhadapan dengan nilai yang mana dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi lingkungan ekonomi pada masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa saja memasarkan gula atau tebunya di dalam menghadapi nilai itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada ada masalah. Jadi jelas tiada ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu pangsa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tiada mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di dalam akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula dalam pasar,” ujar Tom.






